Soetardjo Kartohadikoesoemo
Pada masa Hindia Belanda, salah satu perubahan pemerintahan penjajahan Belanda yang dilakukan mengikuti kebijakan politik etis adalah pembentukan Volksraad (Dewan Rakyat) pada 1916 melalui Undang-Undang yang disahkan pada 16 Desember 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 4). Volksraad dibentuk dengan Dekrit Ratu 30 Maret 1917 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 1917. Volksraad diresmikan oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum pada 18 Mei 1918. Volksraad pada awalnya hanya memiliki fungsi sebagai penasihat, bukan pembentuk undang-undang. Namun pada 1925 diberikan kekuasaan untuk mengajukan petisi, mengajukan undang-undang Hindia Belanda, dan memberikan persetujuan. Gubernur Jenderal memiliki hak veto atas rancangan undang-undang yang dibahas tersebut. Tokoh-tokoh bangsa Indonesia pada saat itu telah menyadari perlunya perjuangan pergerakan kemerdekaan dilakukan secara terorganisasi dan melalu jalur-jalur politik. Berbagai organisasi sosial politik berdiri, baik yang bersifat kooperatif maupun yang non kooperatif. Salah satu lembaga yang dimanfaatkan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia tersebut adalah Volksraad, disamping sebagai tempat pembelajaran berparlemen menuju Indonesia merdeka.
Tidak tersedia versi lain